Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Ini Yang Di Lakukan Kanit Sabhara Polsek Pontianak Kota Iptu Syarifuddin, SH
Foto : Personil Polsek Pontianak Kota memberikan himbauan prokes kepada pelaku usaha makanan dan minuman.
-
PONTIANAK, - Kanit Sabhara Polsek Pontianak Kota Iptu Syarifuddin, SH, bersama dengan anggotanya melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang ada di wilayah pontianak kota.
-
Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memutus mata rantai serta mencegah penyebaran covid -19.
-
Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menerangkan bahwasanya Kanit Sabhara beserta anggotanya telah melaksanakan himbauan prokes kepada warga masyarakat, Jumat (30/4/21) sekitar pukul 22.00 wib.
-
Ya, sasarannya adalah tempat usaha seperti cafe, tempat hiburan, warkop, pusat perbelanjaan serta pedagang sotong pangkong yang berada di sekitar jalan merdeka,"Jelas Simanjuntak.
-
Dan dalam kegiatan ini kami terus mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 280/Kesra/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kalbar," Pungkasnya.
-
Yang mana untuk aturan pembatasan jam operasional di pusat pembelanjaan, cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 21.00 wib dengan menerapkan aturan prokes yang ketat,"Ucapnya.
-
Pandemi Virus Corona belum berakhir mari kita bersama sama terus perketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Simanjuntak.
(PID Humas Polsek Pontianak Kota)
Komentar
Posting Komentar